(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Desa Wisata Di kabupaten Buleleng

Admin dispar | 31 Januari 2023 | 138 kali

Desa wisata adalah suatu daerah tujuan wisata, dapat pula disebut sebagai destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku (Nuryanti, 1993). Pengertian desa wisata berbeda dengan wisata desa. Desa wisata adalah desa yang menunjukkan tema produk pariwisata yang diutamakannya. Tema ini serupa dengan pilihan tema lain seperti desa industri, desa kerajinan, desa kreatif, dan desa gerabah. Sedangkan wisata desa adalah kegiatan wisata yang mengambil pilihan lokasi di desa, dan jenis kegiatannya tidak harus berbasis pada sumber daya perdesaan.


Fungsi Desa Wisata merupakan sebagai wadah langsung bagi masyarakat akan kesadaran adanya potensi wisata dan terciptanya Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata dan sebagai unsur kemitran baik bagi Pemerintah propinsi maupun pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan kepariwisataan di daerah. Membangun Desa Wisata adalah memperhatikan beberapa nilai lokal sebagai berikuti :


  1. Desa wisata berbeda dengan daya tarik wisata karena mengembangkan desa wisata harus memperhatikan seluruh kawasan dan komponen ekosistem di desa bukan hanya terfokus pada satu atraksi saja.
  2. Menekankan pada partisipasi masyarakat karena masyarakat adalah unsur terpenting sebagai pemilik, pelaku dan pengelola pembangunan dan pengembangan pariwisata di Desa.
  3. Modal Sosial sebagai sumber daya yang dimiliki masyarakat seperti sikap gotong royong, rukun, kebersamaan dan rasa empati.
  4. Memperhatikan nilai nilai lokal sebagai identitas diri dan identitas desa.
  5. Menumbuhkan semangat kewirausahaan sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan untuk memicu perkembangan ekonomi gotong royong di desa.
  6. Menguatkan produk lokal dengan cara memanfaatkan bahan lokal dan menciptakan kreativitas produk sebagai souvenir.
  7. Merasa cukup dengan tidak mengeksploitasi secara berlebihan demi mengejar pendapatan

Pada tanggal 11 Maret 2022, Kabupaten Buleleng menetapkan 75 desa wisata berdasarkan SK Bupati Nomor 430/239/HK/2022, dua kali lipat jumlahnya dibandingkan dengan penetapan di awal sejumlah jumlah 31 desa wisata berdasarkan SK Bupati Buleleng No.430/405/HK/2017 tentang Desa Wisata Kabupaten Buleleng 2017. 





1.