Desa wisata adalah suatu daerah tujuan wisata, dapat pula disebut sebagai destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku (Nuryanti, 1993). Pengertian desa wisata berbeda dengan wisata desa. Desa wisata adalah desa yang menunjukkan tema produk pariwisata yang diutamakannya. Tema ini serupa dengan pilihan tema lain seperti desa industri, desa kerajinan, desa kreatif, dan desa gerabah. Sedangkan wisata desa adalah kegiatan wisata yang mengambil pilihan lokasi di desa, dan jenis kegiatannya tidak harus berbasis pada sumber daya perdesaan.
Fungsi Desa Wisata merupakan sebagai wadah langsung bagi masyarakat akan kesadaran adanya potensi wisata dan terciptanya Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata dan sebagai unsur kemitran baik bagi Pemerintah propinsi maupun pemerintah daerah (kabupaten/kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan kepariwisataan di daerah. Membangun Desa Wisata adalah memperhatikan beberapa nilai lokal sebagai berikuti :
Pada tanggal 11 Maret 2022, Kabupaten Buleleng menetapkan 75 desa wisata berdasarkan SK Bupati Nomor 430/239/HK/2022, dua kali lipat jumlahnya dibandingkan dengan penetapan di awal sejumlah jumlah 31 desa wisata berdasarkan SK Bupati Buleleng No.430/405/HK/2017 tentang Desa Wisata Kabupaten Buleleng 2017.
1.